TUTUR DALAM ADAT KARO

Sangkep Nggeluh dalam Adat Karo

         Untuk memahami adat-istiadat Karo secara baik tidak ada jalan lain selain terlebih dahulu memahami tentang sangkep nggeluh pada merga silima, karena dalam setiap pelaksanaan adat-istiadat yang berperan adalah sangkep nggeluh.
Sangkep nggeluh adalah suatu sistem kekeluargaan pada masyarakat karo yang secara garis besar terdiri atas senina, anak beru, dan kalimbubu.
Pusat dari sangkep nggeluh adalah sukut yaitu pribadi/keluarga/merga tertentu, yang dikelilingi oleh senina, anak beru, dan kalimbubu-nya. Sukut dalam pesta perkawinan akan menerima uang jujuran berupa bena emas (erdemu bayu) atau batang unjuken (petuturken).

Dalam melaksanakan upacara adat tertentu seperti perkawinan, kematian, memasuki rumah baru, dan lain-lain sangkep nggeluh akan diketahui apabila sudah jelas siapa sukut dalam acara tersebut. Misalnya dalam perkawinan, sukut adalah orang yang kawin dan orang tuanya. Atau dalam kematian, sukut adalah janda atau duda dan anak dari yang meninggal. Atau dalam hal memasuki rumah baru (mengket rumah) sukut adalah pemilik rumah itu sendiri.
Untuk lebih memahami hal tersebut, terlebih dahulu hendaklah diketahui cara orang Karo menarik garis keturunan (lineage) baik dari keturunan ayah (patrilineal) maupun dari garis keturunan ibu (matrilineal) yang melekat pada setiap individu suku Karo, yang dalam bahasa sehari-hari dikenal dengan tutur (terombo). Adapun cara menarik garis keturunan atau tutur meliputi :

    1. Merga/Beru. Merga/Beru adalah nama keluarga bagi seseorang dari nama keluarga (merga) ayahnya. Untuk anak perempuan disebut beru. Bagi anak laki-laki merga ini akan diwarikan secara turun-temurun. Merga/Beru pada suku Karo secara garis besar ada lima yaitu :
    a. Ginting
    b. Karo-karo
    c. Perangin-angin
    d. Sembiring dan
    e. Tarigan
    2. Bere-Bere Bere-bere adalah nama keluarga yang diwarisi seseorang dari beru ibunya. Kalau ibunya beru Peranginangin, maka dia bere-bere Peranginangin, kalau ibunya beru Sembiring maka anaknya jadi bere-bere Sembiring, dan seterusnya.
    3. Binuang Binuang adalah nama kelaurga yang diwarisi seseorang dari bere-bere ayahnya (bere-bere bapa) atau dari marga simada dareh ayahnya atau dari neneknya (ibu dari ayahnya).
    4. Kempu (Perkempun) Kempu (perkempun) adalah nama keluarga yang diwarisi seseorang (berasal) dari merga puang kalimbubu-nya atau dari bere-bere ibunya atau dari beru neneknya (ibu dari ibunya).
    5. Kampah Kampah adalah nama keluarga yang diwarisi seseorang dari merga kalimbubu simada dareh kakeknya atau bere-bere nini (ayah dari ayahnya) atau beru dari ibu kakeknya (ayah dari ayahnya) atau beru dari istri empung-nya dari pihak ayah.
    6. Soler Soler adalah nama keluarga yang diwarisi seseorang dari marga puang nu puang kalimbubu atau merga dari singalo perkempun ibu atau beru empung (ibu dari nenek).
Jadi, ada enam nama keluarga (merga/beru) yang dimiliki setiap individu suku Karo. Dengan demikian, jelas bahwa suku Karo menarik garis keturunan secara bilateral, yakni dari pihak ayah dan ibu sekaligus. Untuk jelasnya, perhatikan gambar dibawah ini.
sangkep

Orat Tutur dalam Adat Karo

I. ERBAPA (Bapak)

1. Erbapa kempak Orang Tua simupusken
2. Erbapa kempak simpemeren bapa
3. Erbapa kemapak siparibanen bapa
4. Erbapa kemak Biak senina bapa
5. Erbapa kempak biak si pengalon bapa
6. Erbapa tua kempak Senina bapa sintua
7. Erbapa tengah kempak senina bapa sintengah
8. Erbapa nguda kempak Senina bapa singuda

II. ERNANDE ( Ibu )

1. Ernande man si mupus kita ( Ndehra bapanta )
2. Nande kempak ndehara sipemeren bapanta, senina / satu bere-bere.
3. Nande kempak ndehara biak senina bapa
4. Nande kempak biak sipengalon bapanta
5. Nande tua kempak ndehara bapa tua.
6. Nande tengah kempak ndehara bapa tengah
7. Nande nguda kempak ndehara bapa nguda.

III . ERTURANG (Saudari)

1. Erturang antara si dilaki ras si diberu, adi sada bapa entah sada nande
2. Erturang antara si dilaki ras si diuberu, adi si pemeren bapana
3. Erturang antara sidilaki ras diberu, adi ersenina bapana
4. Erturang antara si dilaki ras si diberu, adi ersenina bapana
5. Erturang antara si dilaki ras diberu adi sembuyak nandena (Sipemeren)
6. Erturang anara sidilaki ras si sidiberu , adi sembuyak nandena (sipemeren)
7. Erturang - Impal kempak Bibi Turang bapa, adi dilaki
8. Erturang -Impal kempak anak mama, adi kita diberu

IV. SENINA ( Saudara )
1. Senina kempak sembuyak - senian -golongen bapa (sidilaki ras sidilaki)
2. Senina si pemeren kempak anak senina nandeta
3. Senina kempak kerina anak sipemberen bapanta (dilaki) turang adi diberu.
4. Senina adi lit orat tutur ersenina, tah sipemeren
5. Senin sipengalon, adi beberenta ngempoi anakna, anem labo pe sada merga.

V. MAMA (Paman)

1. Mama kempak Turang Nande, ntah bapa ndehara turangta pe ermama
2. Mama kempak kerina turang Nande , gia lain bapa.
3. Mama kempak turang impal nande.
4. Mama Tua kempak turang nandeta sintua, tah bapa ndeharata sintua
5. Mama tengah kempak Turang bapanta sintengah
6. Mama nguda kempak mama ia kerina i nguda ibas mama e sembuyak
    agi Nande tah senina bapa ndeharanta, tapi singuda.

VI. MAMI

1. Mami kempak ndehara mama turang nandeta.
2. Mami kempak Nande ndeharanta.
3. Mami kempak kerina ndehara mamanta tah gia Puang Kalimbubu
4. Mami tua kempak ndehara mama tuanta
5. Mami tengah kempak ndehara mama tengahta.
6. Mami nguda kempak ndehara Mama ngudanta

VII. BIBI
1. Bibi arah turang bapa
2. Bibi senina nande
3. Bibi nande perbulangen
4. Bibi kempak turang impal bapa.
5. Bibi kempak kerina tegun turang bapa
6. Bibi tua kempak turang bapa sintua
7. Bibi tengah kempak turang bapa sintengah
8. Bibi nguda kempak turang bapa singuda

VIII, BENGKILA

1. Bengkila kempak bapa perbulangen
2. Bengkila kempak perbulangen turang bapanta.
3. Bengkila kempak krina senina bengkila.

IX. SILIH

1. Silih kempak turang ndehara ( Kalimbubu )
2. Silih kempak si ngempoi turangta
3. Silih kempak kempak kerina Golongen Turanga ndeharanta

X. TURANGKU
Turangku em simehangke, erturangku harus rebu , labo banci siperkuanen
( secara langsung ) Adi simble pe harus duana nilah.

1. Turangku kempak ndehara silihta
2. Turangku kempak perbulangen berunta tah silih perbulangen ( anak beru )
3. Turangku kempak kerina ndehra silihta , tah silih egia puang kalimbubu.

XI. KELA

1. Kela kempak perbulangen anakta
2. Bebere kempak anak Turangta ( kita dilaki ) Adi mama ras maminta pe erkela.

XII. PERMAIN
1. Permain kempak ndehara anakta
2. Permain kempak kerina anaj turang ndeharana, dilaki tah diberu.

XIII. NINI BULANG (Kakek)
1. Nini bulang kempak bapa bapanta
2. Nini Bulang kempak Bapa Nandeta
3. Nini bulang kempak jenjang si mupus bapa, nande, mama , bengkila ras sidebanna.

XIV. NINI TUDUNG (Nenek)

1. Nini tudung kempak kerina Golongen ndehara Nini Bulang
2. Subuk Nini Tudung enda golongen Kalimbubu tah anak beru bagepe tategun bapanta





SISTEM PERNIKAHAN DALAM ADAT KARO

Sistem perkawinan pada Merga Ginting, Karo-Karo dan Tarigan. Pada merga-merga (baca : marga) tersebut diatas, berlaku sistem perkawinan exogami murni, dimana mereka yang berasal dari sub-sub merga Ginting, Karo-Karo dan Tarigan diharuskan kawin dengan orang lain dari luar merganya, atau dilarang kawin semarga.

Sistem perkawinan pada Merga Perangin-angin dan Sembiring. Sistem perkawinan pada kedua merga ini adalah elutherogami terbatas. Adapun letak keterbatasannya adalah seseorang dari merga tertentu Perangin-angin atau Sembirirng diperbolehkan kawin dengan orang dari merga yang sama, tetapi sub merga (lineagea)-nya berbeda. Misalnya dalam merga Perangin-angin, antara Bangun dengan Sebayang, atau antara Kuta Buluh dengan Sebayang.

Demikian juga di dalam merga Sembiring, antara Brahmana dengan Meliala, antara Pelawi dengan Depari, dan sebagainya.

Larangan Perkawinan dengan orang dari luar merga (clan)-nya tidal dikenal, kecuali antara Sebayang dengan Sitepu, atau antara Sinulingga dengan Tekang, yang disebut sejanji atau berdasarkan sebuah perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya, dimana mereka telah mengadakan perjanjian untuk tidak saling kawin-mengawini. Eleutherogami terbatas ini menunjukkan bahwa merga bukan sebagai hubungan geneakolongis, dan asal-usul sub merga tidak sama.

Disari dari Adat Karo, karya Darwin Prinst, SH., terbitan Kongres Kebudayaan Karo, Medan 1996.

Berdasarkan jumlah isteri dikenal perkawinan monogami dan poligami. Perkawinan poligami biasanya terjadi karena :
- tidak mendapat keturunan
- tidak memperoleh keturunan laki-laki
- saling mencintai
- tidak ada kecocokan dengan isteri pertama
- meneruskan hubungan kekeluargaan

Berdasarkan proses terjadinya perkawinan, dapat dibagi atas perkawinan suka sama suka (saling mencintai) dan perkawinan atas dasar prakarsa atau peranan orang tua (baca : dijodohkan), yang biasanya terjadi untuk mempertahankan hubungan kekeluargaan atau karena seorang wanita telah hamil.

Berdasarkan status dari pihak yang kawin, dapat dibagi menjadi :

1. Gancih Abu (ganti tikar). Yaitu bila seorang wanita menikah dengan seorang pria untuk menggantikan kedudukan saudaranya yang telah meninggal sebagai isteri. Hal ini biasanya terjadi untuk meneruskan hubungan kekeluargaan, melindungi kepentingan anak pada perkawinan pertama, dan juga untuk menjaga keutuhan harta dari perkawinan pertama.

2. Lako Man (turun ranjang). Yaitu apabila seorang pria kawin dengan seorang wanita yang tadinya adalah bekas isteri saudaranya yang telah meninggal dunia.

Adapun jenis-jenis dari Lako Man adalah :

Mindo Nakan.
Yaitu suatu perkawinan antara seorang pria dengan wanita mantan isteri saudara ayahnya.

Mindo Cina.
Yaitu perkawinan antara seorang pria dengan wanita yang secara tutur adalah neneknya.

Kawin Ciken.
Perkawinan antara seorang pria dengan wanita mantan isteri ayah/saudaranya yang telah dijanjikan sebelumnya. Hal ini terjadi pada zaman dahulu disebabkan seorang wanita yang masih sangat muda dikawinkan dengan pria yang sudah tua, lalu dibuat perjanjian bahwa salah seorang dari putra/saudaranya sebagai ciken (tongkat) apabila suaminya kelak meninggal dunia.

Pada jaman dahulu bila seseorang memiliki dua orang isteri dan salah seorang diantaranya belum memiliki keturunan laki-laki, dan pada pihak yang lain, salah seorang saudara dari suaminya belum memiliki isteri, maka isteri yang belum memiliki keturunan laki-laki tersebut dapat disahkan menjadi isteri saudara suaminya tersebut, dengan harapan agar tetep terpeliharanya hubungan kekeluargaan dengan pihak wanita, dan diperolehnya keturunan dengan suami barunya. Contohnya lihat dalam kasus Pustaka Kembaren dancerita Pincawan dan Lambing (Sebayang). Hal itulah yang terjadi dalam merga Sebayang dan Pencawan dan Kembaren (Sijagat) dengan Kembaren Perti.
Ngalih. Yaitu lako man kepada isteri abang (kaka).
Ngianken. Yaitu lako man kepada isteri adik (agi).

3. Piher Tendi/Erbengkila bana. Adalah perkawinan antara orang yang menurut tutur, si wanita memanggil bengkila kepada suaminya. Di daerah Karo Langkat ini disebut perkawinan Piher Tendi.


Berdasarkan jauh dekatnya hubungan kekeluargaan, dikenal empat jenis perkawinan yakni :

Petuturken.
Suatu perkawinan yang dilangsungkan antara seorang pria dan wanita yang bukan 'rimpal'. Perkawinan demikian diperbolehkan oleh adat sejauh tidak ada larangan seperti : erturang (satu merga) untuk Ginting, Karo-Karo dan Tarigan, kecuali Perangin-angin dan Sembiring. Dimana sub merga Perangin-angin yaitu Sebayang diperbolehkan kawin dengan Kuta Buluh/Sukatendel, Bangun dengan Sebayang dan lainnya. Juga dalam sub merga Sembiring, antara Sembiring Brahmana dengan Meliala.

Erdemu Bayu.
Perkawinan antara seorang pria dan wanita dimana ayah si wanita bersaudara dengan ibu si pria, yang dalam tutur mereka disebut 'rimpal'. Atau si wanita disebut beru puhun atau beru singumban dari pria, dan perkawinan seperti inilah yang diharapkan dalam adat Karo.

Merkat Sinuan.
Adalah sebuah perkawinan yang dilangsungkan antara seorang pria dan wanita puteri dari 'puang kalimbubunya'. Perkawinan seperti ini biasanya sangat dihindarkan dalam adat karena tutur mereka adalah 'erturangku'.

La Arus.
Adalah perkawinan antara pria dengan wanita yang secara adat adalah terlarang, seperti mengawini turang, turang impal atau puteri anak beru. Untuk melangsungkan perkawinan seperti ini harus ada sanksi adat, seperti terjadi pada rumah empat tundok di Kuta Buluh.

7 komentar:

  1. Lit empat komponen, sangkep nggeluh labo telu ngenca .Engkap senina,sembuyak, kalimbubu,ras anak beru

    BalasHapus
  2. Adi senina kalimbubu anak beru. E dalihen na tolu e. E simbol kalak batak. Adi kalak karo lit 4 komponen, ssnina sembuyak kalimbubu ras anak beru .. Bujur ras mejuah juah

    BalasHapus
  3. HIS Graha Elnusa Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
    Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography. Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.

    BalasHapus
  4. Kiranya adat istiadat karo tetap terpelihara dgn baik dan terjaga bentuk ke aslian nya

    BalasHapus
  5. Kalo menikah sama sama bre bre tarigan tapi keluarga gak saling kenal kek mana itu min??

    BalasHapus
  6. Atas dasar apa karo-karo dan tarigan tidak bisa menikah?? Wah, bahaya ini, jgn pulak di cocokologi dengan adat tetangga.

    BalasHapus
  7. Menurut saya, ini sudah melenceng, banyak yang di cocokologi dengan adat batak, bukan adat karo.

    BalasHapus